Selamat Malam
Dear rekan rekan pelaut
Maaf saya Senior semua.....mau tanya nech...
Dua Minggu yang lalu saya ngelamar salah satu perusahaan di Philiphina, setelah interview lewat Skype
akhirnya saya diterima untuk bekerja di perusahaan tersebut sebagai Oiler di kapal tanker.
Tapi saya bingung nech karena saya dimintain Endos untuk ATTD saya dan saya
diisyaratkan untuk mempunyai ISM Code.
Mungkin Diantara rekan rekan pelaut senior tahu,,,, apakah ijasah ATTD saya bisa di endos karena selama ini setahu
saya hanya Officer saja yang harus mengEndos...Apa dasar landasan hukumnya... dan kemudian
apakan saya sebagai oiler harus mempunyai ISM Code serta apa dasar landasan hukumnya....
Mohon petunjuk Senior semua apalagi Officer pasti tahu persis Masalah ini....
Terimakasih Sebelumnya.......
Hormat saya
Bejo Lelono
[Non-text portions of this message have been removed]
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
