> izin info dari tetangga
> Anggota millis Pelaut
>
>
> Dengan hormat,
>
> Dalam rangka pengawasan
> pelaksanaan UU No. 17/2008 Tentang Pelayaran, dan sebagian peraturan
> pelaksanaannya telah diatur dalam KM 02 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas
> Keputusan Menteri Perhubungan No 17 Tahun 2000 Tentang Pedoman Penangananan
> Bahan/Barang Berbahaya Dalam Kegiatan Pelayaran di Indonesia yang kesemuanya
> itu untuk menjamin keselamatan dalam penanganan Bahan/Barang Berbahaya dalam
> kegiatan pelayaran di Indonesia sesuai dengan Resolusi IMO Amandemen 35-10
> Tentang pemberlakuan IMDG Code 2010 yang mewajibkan seluruh industri yang
> melakukan pengapalan barang berbahaya wajib mendapat pelatihan dan
> pengetahuan.
> tentang penanganan barang berbahaya, kami The Maritime
> Solutions (Counselor & Consultant)
> akan mengadakan "Training Port Operation & Ship on
> Dangerous, Hazardous and Harmful Cargoes
> ( IMDG Code) yang akan dilaksanakan pada tanggal 21-22 Juni di Samarinda,
> Kalimantan Timur dan khusus diperuntukkan bagi operator pelabuhan, pemilik
> barang, perusahaan pelayaran, transporter pertambangan, oil & gas yang
> menangani langsung muatan barang berbahaya dikapal dan di perusahaan, agar
> dapat meminimalisasi resiko kecelakaan dikapal maupun pelabuhan yang
> ditimbulkan dari kelalaian dan ketidak pahaman dalam penanganan barang
> berbahaya.
>
Info selanjutnya dapat menghubungi :
> CONTACT PERSON
> Johan (081213221028,
> 021- 32227270), Benhard
> (081281684806,08972024563)
> The Maritime Solutions (Counselor & Consultan)
> Jl. Kayu Jati V No. 48 Rawamangun
> Telp: 021- 4750730
> Fax: 021 - 47882909
> Email : maritime_solutions@yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
