sabar mas roby.. ini kapal mafia.. gak usah khawatir..
ayah kamu selamat.. cuma di anggap hilang aza..
ntar kembali dirumah.. sabar ya,,.>
--- Pada Sab, 2/6/12, Roby Pribadi <pribadi_roby@yahoo.com> menulis:
Dari: Roby Pribadi <pribadi_roby@yahoo.com>
Judul: [pelaut] Nilai Asuransi
Kepada: "pelaut@yahoogroups.com" <pelaut@yahoogroups.com>
Tanggal: Sabtu, 2 Juni, 2012, 1:00 AM
Salam kenal
Ayah saya seorang pelaut dengan level Chief Officer di kapal New Lucky VII berbendera Hong Kong. Pada tanggal 03-04-2012 kapal tersebut mengalami musibah di Laut Cina Timur sehingga kapalnya karam. Ayah saya dan 5 crew lainnya sampai saat ini belum ditemukan.
Ayah saya dan 2 crew yang hilang berasal dari Agen A dan 3 crew yang hilang lainnya berasal dari Agen B. Sekarang ayah saya dan crew hilang lainnya sudah dianggap meninggal meskipun fisiknya belum ditemukan.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
- Berapakah standart nilai santunan asuransi yang berhak diterima oleh ahli waris?
- Dasar nilai santunan asuransi P&I itu berdasar dari kontrak kerja atau ada standar nilainya sendiri?
- Jika nilai santunannya berdasarkan surat kontrak kerja maka ada perbedaan nilai santunan antara Agen A dan Agen B. Nilai santunan dari Agen A hanya setengahnya nilai santunan dari Agen B. Kepada siapakah saya bisa menanyakan tentang perbedaan nilai santun asuransi tersebut?
Mohon bantuan masukan dan pedapat dari Bapak dan Ibu sekalian. Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
Best Regard
Roby Pribadi
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
