Saya pernah tau bahwa ada sebuah boat bisa dikatakan begitu, bermesin tempel, tepatnya di benoa bali,ocean rafting nama boatnya, itu cm beroperasi di garis pantai, dan tidak ada akomodasi di boat tsb, crew berangkat pagi pulang sore(kaya'orang kantoran begitu) tp abk menggunakan ijazah laut , ANT V dan ATTV
Demikian sekedar yang saya tau semoga manfaat.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message-----
From: Suyono Sugiarto <suyonosugiarto@yahoo.com>
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Tue, 17 Apr 2012 07:10:12
To: pelaut@yahoogroups.com<pelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: Re: [pelaut] Mohon Informasi Kompetensi yang diperlukan
Mohon maaf pak farhan saya hanya pelaut kacangan tapi coba buka buku colreg aturan I pak, bahwasannya semua armada/ alat angkut yang melayari/ melewati sungai,danau, perairan oedalaman, dan semua perairan yang ada hubungannya dengan sungai di sebut kapal, jadi walau sekecil apapun, entah itu mooring/ kepil dan lain sebagainya adalah wajib tunduk terhadap peraturan yang berlaku. demikian pak mungkin ada tambahan dari kawan kawan yang lebih senior dan lebih mengerti untuk menambah wawasan dan pengetahuan kita semua. wassalam
dari pelaut kacangan
________________________________
From: Farhan Samir <fhsamir@gmail.com>
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, April 17, 2012 5:50 PM
Subject: [pelaut] Mohon Informasi Kompetensi yang diperlukan
Dear Bapak-bapak sekalian...
ada sebuah kontrak pekerjaan di Pelsus yang akan kami ikuti. Dalam kontrak tersebut unit yang akan kontrakkan pengoperasiannya adalah sebagaimana tersebut di bawah. Untuk itu mohon informasi, dokumen/kompetensi apa yang harus dimiliki oleh awak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya sudah baca sekilas UU Pelayaran, karena basic saya bukan orang pelayaran, saya tidak mengerti juga.
Atas kesediaan Bapak-bapak, saya ucapkan terima kasih.
Daftar unit:
1. Kapal Mooring/Kepil; 22,7M3, 125 PK
Tempat operasi hanya di sekitar pelabuhan, garis pantai saja, tidak ada akomodasi onboard. JIka tidak sedang bekerja awak standby di darat.
Komen: Seorang teman menagatakan tidak perlu ANTD dan ATTD, karena unit ini tidak terkategori "kapal" namun unit sebagai bagian dari fasilitas sebuah Pelabuhan khusus, dokumen yang diperlukan cuma SKK-A dan SKK-B. Awaknya tidak bisa disebut ABK tapi Operator.
Apakah memang betul demikian?
2. Small Boat; 7M3, 40 dan 75 PK (Mesin Tempel)
Tempat operasi hanya di sekitar pelabuhan, garis pantai saja, tidak ada akomodasi onboard. Jika tidak sedang bekerja awak standby di darat. Tugas utama adalah melayani pekerja yang melakukan peawatan dermaga.
3. Speed boat; 30 M3, 2 x 200 PK
Tempat operasi tidak hanya di sekitar pelabuhan saja, sekali waktu juga ke laut, tidak ada akomodasi onboard. Jika tidak sedang bekerja awak standby di darat.
4. Perahu Karet + mesin tempel
Tempat operasi di seluruh perairan, sungai dan laut, sebagai bagian dari regu penggaulangan tumbahan minyak.
5. Ponton sungai; 317M3, derek tunda.
Tempat operasi di sungai, menyeberangkan kendaraan dan alat berat.
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
