Selamat datang di seafarerslocker.blogspot.com

Re: [pelaut] Mohon Informasi Kompetensi yang diperlukan

0 comments

 

Buka aturan solas pak, indonesia sudah ada aturan standard ncvs (non convention vessel) dr hubla. UU 17 th 2008 ttng pelayaran jg menyebutkan : setiap kapal wajib dioperasikan oleh orang yang memiliki kompetensi. Jadi ini berlaku untuk kapal solas ataupun non solas di indonesia.

Regards.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Suyono Sugiarto <suyonosugiarto@yahoo.com>
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Tue, 17 Apr 2012 07:10:12
To: pelaut@yahoogroups.com<pelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: Re: [pelaut] Mohon Informasi Kompetensi yang diperlukan

Mohon maaf pak farhan saya hanya pelaut kacangan tapi coba buka buku colreg aturan I pak, bahwasannya semua armada/ alat angkut yang melayari/ melewati sungai,danau, perairan oedalaman, dan semua perairan yang ada hubungannya dengan sungai di sebut kapal, jadi walau sekecil apapun, entah itu mooring/ kepil dan lain sebagainya adalah wajib tunduk terhadap peraturan yang berlaku. demikian pak mungkin ada tambahan dari kawan kawan yang lebih senior dan lebih mengerti untuk menambah wawasan dan pengetahuan kita semua. wassalam

dari pelaut kacangan



________________________________
From: Farhan Samir <fhsamir@gmail.com>
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, April 17, 2012 5:50 PM
Subject: [pelaut] Mohon Informasi Kompetensi yang diperlukan


 
Dear Bapak-bapak sekalian...
ada sebuah kontrak pekerjaan di Pelsus yang akan kami ikuti. Dalam kontrak tersebut unit yang akan kontrakkan pengoperasiannya adalah sebagaimana tersebut di bawah. Untuk itu mohon informasi, dokumen/kompetensi apa yang harus dimiliki oleh awak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya sudah baca sekilas UU Pelayaran, karena basic saya bukan orang pelayaran, saya tidak mengerti juga.
Atas kesediaan Bapak-bapak, saya ucapkan terima kasih.

Daftar unit:
1. Kapal Mooring/Kepil; 22,7M3, 125 PK
Tempat operasi hanya di sekitar pelabuhan, garis pantai saja, tidak ada akomodasi onboard. JIka tidak sedang bekerja awak standby di darat.

Komen: Seorang teman menagatakan tidak perlu ANTD dan ATTD, karena unit ini tidak terkategori "kapal" namun unit sebagai bagian dari fasilitas sebuah Pelabuhan khusus, dokumen yang diperlukan cuma SKK-A dan SKK-B. Awaknya tidak bisa disebut ABK tapi Operator.
Apakah memang betul demikian?

2. Small Boat; 7M3, 40 dan 75 PK (Mesin Tempel)
Tempat operasi hanya di sekitar pelabuhan, garis pantai saja, tidak ada akomodasi onboard. Jika tidak sedang bekerja awak standby di darat. Tugas utama adalah melayani pekerja yang melakukan peawatan dermaga.

3. Speed boat; 30 M3, 2 x 200 PK
Tempat operasi tidak hanya di sekitar pelabuhan saja, sekali waktu juga ke laut, tidak ada akomodasi onboard. Jika tidak sedang bekerja awak standby di darat.

4. Perahu Karet + mesin tempel
Tempat operasi di seluruh perairan, sungai dan laut, sebagai bagian dari regu penggaulangan tumbahan minyak.

5. Ponton sungai; 317M3, derek tunda.
Tempat operasi di sungai, menyeberangkan kendaraan dan alat berat.

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2.      ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
.

__,_._,___
Share this article :
 
Support : manado tv-parabol
Copyright © 2011. Seafarers locker - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger