Thank's for the info,...
Rsg
EAg
On 12/10/11, ganimanurun@ymail.com <ganimanurun@ymail.com> wrote:
> Terima kasih atas infonya yg sdh lama di tunggu. Salam buat rekan pelaut.
>
> Indonesia Seaferer in Nigeria oil field
> Sent from my BlackBerry® wireless handheld from Glo Mobile.
>
> -----Original Message-----
> From: "bbudiman" <bbudiman@hotmail.com>
> Sender: pelaut@yahoogroups.com
> Date: Fri, 09 Dec 2011 18:26:33
> To: <pelaut@yahoogroups.com>
> Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
> Subject: [pelaut] AMANDEMEN STCW 2010: APA YANG PERLU ANDA KETAHUI
>
> AMANDEMEN STCW 2010: APA YANG PERLU ANDA KETAHUI
>
> Telah secara luas diketahui bahwa IMO mengadakan Konferensi Diplomatik di
> Manila, Filipina, pertengahan tahun 2010 untuk membahas amandemen STCW.
> Banyak orang yang tidak mengetahui pada tingkat apa revisinya dan realitas
> implementasinya di balik hal tersebut. Untuk meluruskan hal-hal tersebut
> mari kita lihat apa yang telah terjadi langkah demi langkah.
> Amandemen STCW Manila.
> Pada 25 Juni 2010, Organisasi Maritim Internasional (IMO) serta stakeholder
> utama lainnya dalam dunia industry pelayaran dan pengawakan global secara
> resmi meratifikasi apa yang disebut sebagai "Amandemen Manila" terhadap
> Konvensi Standar Pelatihan untuk Sertifikasi dan Tugas Jaga bagi Pelaut
> (STCW) dan Aturan terkait. Amandemen tersebut bertujuan untuk membuat STCW
> selalu mengikuti perkembangan jaman sejak pembuatan dan penerapan awalnya
> pada tahun 1978, dan amandemen selanjutnya pada tahun 1995.
>
> Mulai Berlakunya.
> Amandemen Konvensi STCW akan diterapkan melalui prosedur penerimaan dengan
> pemahaman yang telah disepakati yang mengisyaratkan bahwa perubahan tersebut
> sudah harus diterima paling lambat 1 Juli 2011 KECUALI bila lebih dari 50%
> dari para pihak terkait STCW menolak perubahan yang demikian. Sebagai
> hasilnya, Amandemen STCW ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
> 2012.
>
> Tujuan Amandemen STCW.
> Hal-hal berikut menguraikan perbaikan-perbaikan kunci yang diwujudkan
> melalui Amandemen baru, yaitu:
> 1. Sertifikat Kompetensi & Endorsement-nya hanya boleh dikeluarkan oleh
> Pemerintah - sehingga mengurangi kemungkinan pemalsuan sertifikat
> kompetensi.
> 2. Pelaut yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai Standar medis
> umum untuk pelaut dari satu negara dapat berlaku di kapal yang berasal dari
> negara lain tanpa menjalani pemeriksaan medis ulang.
> 3. Persyaratan revalidasi sertifikat dirasionalisasi untuk kepentingan
> pelaut.
> 4. Pengenalan metodologi pelatihan modern seperti pembelajaran jarak jauh
> dan pembelajaran berbasis web.
> 5. Jam istirahat bagi pelaut dikapal diselaraskan dengan persyaratan
> Maritime Labor Convention ILO/MLC (Konvensi Buruh Maritim ILO) 2006, dengan
> maksud untuk mengurangi kelelahan.
> 6. Memperkenalkan persyaratan-persyaratan tambahan untuk menghindari alkohol
> dan penyalahgunaan zat terlarang.
> 7. Kompetensi dan kurikulum baru harus terus diperbarui mengikuti
> perkembangan teknologi modern dan kebutuhan riil dilapangan.
> 8. Pelatihan penyegaran dibahas dengan layak dalam konvensi.
>
> Beberapa hal pokok terkait amandemen STCW 2010, adalah sebagai berikut :
> Bab I Ketentuan Umum.
>
> • Peraturan I / 2: Hanya Pemerintah yang dapat mengeluarkan Certificate of
> Competency (COC) dan menyediakan database elektronik untuk verifikasi
> keaslian sertifikat.
> • Peraturan I / 3: Persyaratan Near Coastal Voyage dibuat lebih jelas,
> termasuk principal yang mengatur pelayaran dan melakukan "kegiatan usaha"
> dengan Pihak yang terkait (negara bendera dan negara pantai).
> • Peraturan I / 4: Penilaian/pemeriksaan Port State Control (PSC) terhadap
> pelaut yang melaksanakan tugas jaga dan standar keamanan - "Harus memenuhi
> Standar keamanan" dalam daftar.
> • Peraturan I / 6: Pedoman e-learning (pembelajaran elektronik)
> • Peraturan I / 9: standar Medis diperbaharui sejalan dengan Persyaratan ILO
> MLC.
> • Peraturan I/11: Persyaratan revalidasi dibuat lebih rasional dan termasuk
> persyaratan revalidasi atas endorsement sertifikat kapal tanker.
> • Peraturan I/14 : Perusahaan bertanggung jawab terhadap pelatihan
> penyegaran pelaut di kapal mereka
>
> STCW Bab II, Level Dukungan
> Bab Dua adalah bagian Departemen Dek. Perubahan utama dalam Bab II adalah
> penambahan Pelaut Trampil (Able Seafarers/AB) – Deck Rating. Ini terpisah
> dari Rating yang melaksanakan tugas jaga Navigasi (Rating Forming Part of a
> Navigational Watch / RFPNW).
> Berdasarkan persyaratan untuk bekerja dikapal, penting bagi pelaut untuk
> mendapatkan kualifikasi RFPNW sebisa mungkin pada awal sekali dari karir
> mereka. Pelaut tidak secara otomatis mendapat kualifikasi AB sampai
> kualifikasi RFPNW telah dipenuhi dan lisensi tersebut harus mendapatkan
> sertifikat pengukuhan (endorsement) AB. Ini akan membutuhkan pelatihan dan
> pengujian serta akan menjadi pasal baru yang disebut A-II / 5.
>
> STCW Bab II, Level Operasional dan Manajemen.
> Untuk Electronic Chart Display and Information System / ECDIS (Peta dan
> Sistim Informasi Elektronik), perlu pelatihan bagi semua Perwira Dek untuk
> semua kapal yang dilengkapi dengan ECDIS. Pelatihan ECDIS dilaksanakan sama
> seperti pelatihan ARPA ataupun GMDSS, dimana ada pembatasan dalam STCW yaitu
> seseorang tidak boleh bekerja di kapal dengan perlengkapan tersebut jika ia
> tidak memiliki sertifikat ECDIS.
> Pada 2012 hampir semua kapal dengan bobot mati lebih dari 200 ton akan
> diatur di bawah hukum yang terpisah untuk memiliki peralatan ECDIS. Secara
> otomatis, setiap Perwira Dek dikapal berbobot lebih dari 200 ton akan
> membutuhkan pelatihan ECDIS. Akan ada dua tingkat ECDIS, yakni operasional
> dan manajemen dengan tanggung jawab yang berbeda dari masing-masingnya.
> Manajemen SDM yang bertugas di anjungan kapal, Pelatihan Tim Kerja dan
> Kepemimpinan akan diwajibkan baik di tingkat operasional maupun manajemen.
>
> STCW Bab III, Mesin
> Perubahan utama dalam Bab III adalah penambahan Pelaut Trampil bagian Mesin
> (Engine Rating). Ini terpisah dari rating yang melaksanakan tugas jaga
> mesin.
> Banyak negara hanya memiliki level rating yang melaksanakan tugas jaga
> (Rating Forming Part of a Enginee Watch / RFPEW), dan untuk pelaut trampil
> pemula dibagian mesin disyaratkan memiliki sertifikat RFPEW sesuai ketentuan
> STCW. Ini akan membutuhkan pelatihan dan pengujian dan akan menjadi pasal
> baru yang disebut A-III/5.
> Pasal A-III/1 akan diformat ulang dan diatur kembali. Anda tidak lagi perlu
> melakukan pelatihan selama 30 bulan di kamar mesin yang disetujui.
> Kata-katanya sekarang akan lebih disinkronkan dengan departemen dek dan
> berbunyi tiga tahun masa kerja di laut dengan satu tahun gabungan
> keterampilan bengkel dan enam bulan jaga mesin (engine room watchstanding).
>
> Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer/ETO) dan Bawahan Teknik
> Elektro (Electro Technical Rating/ETR) akan ditambahkan.
> Manajemen SDM di Kamar Mesin, Pelatihan Tim Kerja dan pelatihan Kepemimpinan
> akan diwajibkan baik di tingkat operasional maupun manajemen.
>
> STCW Bab V, Tanker dan Kapal Tanker:
> Sekarang akan ada tiga kategori Awak kapal Tanker pada kapal tanker, yaitu:
> • Awak kapal tanker Minyak.
> • Awak kapal tanker Kimia.
> • Awak kapal tanker Gas Cair.
> Selain itu, setiap kategori Awak kapal tanker akan dipisahkan atas dua
> tingkat, yaitu :
> • Dasar (saat ini disebut asisten).
> • Lanjutan (saat ini disebut Penanggung Jawab (PIC).
> Yang akan menjadi perubahan besar adalah pemisahan bahan kimia dari minyak
> dan masing-masing memerlukan prasyarat tersendiri untuk diawaki pada setiap
> jenis kapal dan pelatihan khusus untuk masing-masingnya. Selain itu, akan
> ada Kursus Pemadaman Api di Kapal Tanker, meskipun beberapa pihak
> memperbolehkan Program Pemadaman Api Dasar untuk menutupi persyaratan ini.
> Kapal Penumpang - Akan ada konsolidasi aturan untuk kapal penumpang.
> Offshore Supply Vessels (OSV)/Kapal Supply Offshore, Dynamis Positioning
> (DP) Vessels/Kapal dengan Kendali Posisi Dinamis dan kapal yang beroperasi
> di Perairan yang Tertutupi Es: Akan ada pasal baru yang memuat panduan
> terkait lisensi khusus atau persyaratan pelatihan untuk OSV, DPV dan kapal
> yang beroperasi di Perairan yang Tertutupi Es.
>
> STCW Bab VI, Isu Lingkungan Laut:
> Amandemen akan mencakup penambahan isu kesadaran lingkungan laut dalam
> Kursus Keselamatan Pribadi & Tanggung Jawab Sosial (Personal Safety & Social
> Responsibilities/PSSR) yang dilaksanakan sebagai bagian dari Pelatihan
> Keselamatan Dasar (Basic Safety Training/BST) serta tingkat operational yang
> memperhatikan kelestarian lingkungan laut pada setiap tingkatan sertifikasi
> sesuai STCW Code A-II / 1 dan A-III / 1.
>
> Pelatihan Keselamatan Dasar (BST) :
> Cakupan PSSR akan ditambahkan beberapa subyek sebagai berikut :
> • Komunikasi.
> • Pengendalian Kelelahan.
> • Tim Kerja.
> Subyek tambahan ini akan membuat modul PSSR lebih panjang tapi harus kurang
> dari satu hari panjangnya. Tetap saja, ini akan memperpanjang program
> Pelatihan Keselamatan Dasar dari yang biasanya lima hari menjadi setidaknya
> 5,5 hari.
>
> Pelatihan Penyegaran untuk Keselamatan :
> Salah satu elemen kunci dari amandemen STCW 2010 tampaknya adalah
> penghapusan celah yang berkaitan dengan pelatihan penyegaran. Kode (Aturan)
> STCW, yang kabur di area ini menyebabkan banyak negara memilih untuk
> menafsirkan persyaratan "dalam waktu lima tahun" secara longgar. Telah
> diputuskan bahwa program tertentu yang dapat mempengaruhi keselamatan dan
> kelangsungan hidup awak kapal dan penumpang mewajibkan latihan penyegaran
> pengendalian keadaan darurat / keselamatan dilaksanakan secara berkala.
> Latihan penyegaran keselamatan dapat dilaksanakan dalam bentuk e-learning
> (pembelajaran secara elektronis), latihan di atas kapal atau pelatihan di
> darat.
> Kursus keselamatan akan memerlukan pelatihan penyegaran setiap lima tahun
> dan program pelatihannya dapat diperpendek dari panjang durasi pelatihan
> aslinya. Latihan penyegaran dengan metode yang disetujui (di kelas atau
> kapal - belum ditentukan) adalah:
> • Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats (SCRB).
> • Advanced Firefighting (AFF).
> • Basic Safety Training (BST).
> • Fast Rescue Boat.
> • Medical Training.
>
> Pelatihan Keamanan.
> Amandemen akan mencakup tiga tingkat pelatihan keamanan
> • Tingkat Satu – Kesadaran Keamanan (Semua anggota kru)
> • Tingkat Dua - Petugas Keamanan
> • Tingkat Tiga – Ship Security Officer (Perwira Keamanan Kapal) - ISPS Code
>
> Pelatihan Anti Pembajakan juga akan ditambahkan pada setiap level/tingkat.
>
> STCW Bab VIII: Tugas Jaga.
> Bagian Aturan STCW ini akan diselaraskan dengan ILO MLC. ILO MLC telah
> ditandatangani pada tahun 2006 dan dibuat sebagai aturan baru yang mengatur
> hak para pelaut sehingga akan ada standar minimum global tentang bagaimana
> pelaut diperlakukan.
>
> Harmonisasi dengan IMO MLC
> Ketika IMO (International Maritime Organization) melakukan pengawasan atas
> sertifikasi berdasarkan Konvensi STCW, ILO melakukan pengawasan terhadap
> pelaksanaan Konvensi MLC. Ketika ILO mengadopsi "Seafarers Bill of Rights"
> (Hak-Hak Dasar Pelaut) bagi para pelaut di dunia, semua pihak - pemerintah,
> pelaut dan pemilik kapal - memuji standar kerja baru ini sebagai
> perkembangan penting bagi sektor industri dunia yang paling terglobalisasi.
> IMO telah mengambil langkah penting untuk membangun perlindungan di bidang
> keselamatan, sertifikasi dan polusi, tetapi sektor ini dibanjiri dengan
> berbagai standar ketenagakerjaan internasional dari sejak lebih dari delapan
> dekade terakhir. ILO MLC 2006 memodernisasi standar-standar ini untuk:
> 1. Konsolidasi dan memperbarui lebih dari 60 Konvensi ILO dan
> Rekomendasi-rekomendasinya yang telah pernah dibuat sebelumnya.
> 2. Menetapkan persyaratan minimum bagi pelaut untuk bekerja pada sebuah
> kapal.
> 3. Menangani kondisi kerja, akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan dan
> katering, perlindungan kesehatan, perawatan medis, perlindungan
> kesejahteraan dan jaminan sosial.
> 4. Mempromosikan kepatuhan bagi operator dan pemilik kapal dengan memberikan
> fleksibilitas yang cukup pada pemerintah untuk menerapkan persyaratan dalam
> cara yang terbaik disesuaikan dengan undang-undang nasional masing-masing
> negara.
> 5. Memperkuat mekanisme penegakan/pelaksanaan pada semua tingkatan, termasuk
> ketentuan untuk prosedur keluhan yang tersedia bagi pelaut, pengawasan yang
> dilakukan oleh para pemilik kapal dan nakhoda terhadap kondisi kapal-kapal
> mereka, yurisdiksi negara bendera dan kontrol atas kapal mereka, dan
> inspeksi negara pelabuhan pada kapal asing.
>
> Kesimpulan
> STCW ada untuk diberlakukan. Isu yang paling menarik tentang amandemen baru
> adalah bahwa SCTW amandemen 2010 akan diimplementasikan lebih jauh dari MLC
> ILO. Amandemen baru menggabungkan periode fase 5 tahun untuk pelaut yang
> sudah ada sekarang dan pada saat yang sama mewajibkan adanya semua perubahan
> nyata seperti Jam Kerja & Istirahat untuk diterapkan pada 1 Januari 2012.
> Jadi marilah kita persiapkan diri untuk perubahan ini dan terus mengikuti
> perkembangannya.
> ========= fm buletin kpi ============
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> ------------------------------------
>
> 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
> asli pengirim berita.
> 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
--
Best Regrads
Eko Agustinus
eko2205@gmail.com
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
pelaut-digest@yahoogroups.com
pelaut-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
pelaut-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
